Covid-19 dan Hak Pekerja
Manage episode 311897666 series 3198877
Saat ini dunia sedang melawan virus corona atau yang lebih dikenal dengan Covid-19. Indonesia adalah salah satu negara yang terkena dampak dari Covid-19. Cara yang diterapkan berbagai negara, termasuk Indonesia untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 adalah dengan berdiam diri di rumah. Dengan mengurangi aktivitas di luar rumah dan pertemuan dengan banyak orang, maka Covid-19 dapat terhambat penyebarannya. Namun demikian, hal tersebut menimbulkan efek yang signifikan terhadap beberapa industri. Industri perhotelan, travel, dan pabrik yang membutuhkan ekspor dan impor adalah beberapa sektor industri yang terkena imbasnya. Sehingga, beberapa pengusaha harus melakukan PHK terhadap para pekerjanya. Episode kali ini, Fachry dan Hana akan membahas apa yang diatur oleh hukum Indonesia terutama mengenai ketenagakerjaan untuk menghadapi situasi ini. Ditemani oleh Nabiyla, seorang teman dekat kami dan juga Dosen Hukum Ketenagakerjaan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Selamat mendengarkan!
5 episoder